Kabareskrim Heran Dengan Gugatan Aceng Ke Mendagri







Jakarta - Bupati Garut Aceng Fikri berencana untuk menggugat Mendagri Gamawan Fauzi. Kabareskrim Komjen Pol Sutarman pun terheran-heran dengan jenis pasal yang nantinya dilayangkan Aceng.

Sutarman mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima gugatan resmi dari Aceng. Namun jika seandainya gugatan itu untuk pencemaran nama baik, Sutarman mempertanyakan pasal yang hendak dipilih Aceng.

"Pencemaran nama baik gimana urusannya? Itu kan proses hukum, proses yang dilakukan oleh DPRD, ditindaklanjuti dengan proses hukum. Kalau proses hukum kan bukan pencemaran nama baik," kata Sutarman di sela-sela acara Rapat Kerja Pemerintah di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2013).

"Kalau itu proses hukum dan vonis tentunya silakan perlawanannya melalui perlawanan hukum juga," tambahnya lagi.

Sutarman bahkan menilai kasus Aceng tersebut masuk dalam ranah hukum perdata.

"Itu kan prosedur peradilan perdata, bukan peradilan pidana, Kalau pidananya mana ada?" lanjut Sutarman.

Meski demikian, sebagai penegak hukum, Sutarman mempersilakan Aceng untuk mengajukan gugatan. Pihaknya akan bersikap profesional menangani gugatan itu.

"Silakan saja kalau mau nuntut," tandasnya

Follow On Twitter