Polwan Tidak Pakai Helm



Sebagai seorang polisi sudah sepatutnya memberi contoh berkendara yang aman di jalanan. Sangat disayangkan jika seorang polwan tidak mengendarai helm saat dibonceng oleh polisi lainnya.

"Tanggal dan jamnya tertera di foto. Sekali lagi, jangan ditiru. Seharusnya Polisi memberikan contoh yang baik," ujar Eri, pembaca detikcom yang mengirim foto ini.



Mengendarai motor dinas keduanya melaju di jalanan Bekasi. Selain berbahaya untuk keselamatan diri, jika tidak mengenakan helm, aturan dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas.

Penumpang terkena pasal 291 yang bisa dikenai denda Rp 250.000 atau pidana kurungan 1 bulan paling lama.

Follow On Twitter